Pasal 33
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Perluasan dapat melakukan perubahan atas identitas/ketentuan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perusahaan wajib memiliki Izin Usaha yang memuat perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Perubahan atas identitas/ketentuan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dalam hal perubahan penyertaan dalam modal perseroan. (4) Atas perubahan penyertaan dalam modal perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan sebagai Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran perubahan. (5) Dalam hal perubahan terkait modal tetap dalam komponen investasi perusahaan harus dilaporkan dalam LKPM.
