PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 32
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan yang akan melakukan produksi untuk perluasan usaha di sektor industri wajib memiliki Izin Perluasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Khusus untuk Perusahaan PMA, Izin Prinsip Perluasan yang telah disetujui dengan nilai investasi kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar investasi tanah dan bangunan, ketentuan realisasi nilai investasi wajib disesuaikan menjadi diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar investasi tanah dan bangunan.
