PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 31
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Penggabungan perusahaan dapat dilakukan oleh perusahaan PMA atau perusahaan PMDN dengan ketentuan telah memiliki Izin Usaha. (2) Atas terjadinya penggabungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan hasil penggabungan wajib mengajukan Izin Usaha untuk penggabungan perusahaan. (3) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan terpisah untuk setiap sektor usaha, sesuai dengan ketentuan Kementerian/LPNK pembina sektor.
