Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan PMA/PMDN yang di dalam Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi yang masih berlaku tercantum lebih dari 1 (satu) bidang usaha, pengajuan Izin Usahanya harus diajukan secara bersamaan. (2) Dalam hal Izin Usahanya tidak diajukan secara bersamaan maka untuk bidang usaha yang belum diajukan permohonan izin usahanya dianggap tidak direalisasi atau batal. (3) Atas bidang usaha yang tidak direalisasi atau batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila perusahaan masih berminat untuk melakukan kegiatan usaha tersebut maka:
a. dapat mengajukan Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal, atau b. dalam hal bidang-bidang usaha tertentu perusahaan dapat langsung mengajukan Izin Usaha tanpa melalui Pendaftaran Penanaman Modal apabila sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
