Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan PMDN yang memiliki Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi yang masih berlaku dan diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM dengan lokasi proyek lebih dari 1 (satu) lokasi proyek, Izin Usahanya diajukan kepada masing-masing DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (2) Perusahaan PMDN yang memiliki Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi yang masih berlaku dan diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi dengan lokasi proyek lintas daerah kabupaten/kota, Izin Usahanya diajukan kepada DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
