PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha yang diterbitkan oleh: a. PTSP Pusat di BKPM, PTSP KPBPB, PTSP KEK; atau b. DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota untuk bidang usaha di luar sektor perdagangan;
tidak diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya dilarang mensyaratkan kepemilikan SIUP bagi perusahaan di luar sektor perdagangan.
