Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan PMA/PMDN untuk memenuhi persyaratan untuk mendapatkan surat keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) dapat mengajukan Izin Usaha Industri sebagai Pengusaha Dalam Kawasan Berikat. (2) Dalam hal surat keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin PDKB: a. dapat diterbitkan, paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan surat keputusan, perusahaan wajib melakukan pemutakhiran folder perusahaan dengan mengunggah surat keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Izin PDKB ke PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya; atau b. tidak dapat diterbitkan, Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku legalitas perusahaan kembali kepada Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi dan perusahaan wajib mengajukan kembali Izin Usaha pada saat siap produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
