PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 26
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas Izin Usaha di sektor: a. Pertanian; b. Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Energi dan Sumber Daya Mineral; d. Kelautan dan Perikanan; e. Perindustrian; f. Perdagangan; g. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; h. Pariwisata; i. Kesehatan; j. Perhubungan; k. Komunikasi dan Informatika; l. Ketenagakerjaan;
m. Pendidikan dan Kebudayaan; dan n. Kepolisian. (2) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan nomenklatur, format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian/LPNK pembina sektor.
