PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
Jenis Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas: a. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha, termasuk untuk penggabungan perusahaan; b. Izin Perluasan untuk Penanaman Modal di sektor industri; dan c. Perubahan Izin Usaha.
