Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan yang akan melakukan produksi/operasi wajib memiliki Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor usaha. (2) Perusahaan yang memiliki Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi yang masih berlaku dan akan melakukan kegiatan produksi/operasi wajib memiliki Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor usaha.
(3) Perusahaan dapat langsung mengajukan Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sektor usaha tanpa melalui Pendaftaran Penanaman Modal, apabila: a. memenuhi ketentuan dan kriteria yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3); atau b. telah memiliki Izin Usaha/Izin Perluasan dan akan melakukan perubahan status perusahaan.
