Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE dilengkapi dengan persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Bagi DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Pendaftaran Penanaman Modal diajukan secara luar jaringan (luring). (4) Formulir permohonan Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal diperlukan penjelasan lebih lanjut terkait kegiatan perusahaan, direksi perusahaan dapat diminta untuk melakukan presentasi kegiatan usahanya dihadapan pejabat PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK. (6) Pelaksanaan presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. (7) Dalam hal permohonan Pendaftaran Penanaman Modal yang calon pemegang saham merupakan warga negara INDONESIA pemegang KMILN, maka persyaratan Kartu Tanda Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, digantikan dengan KMILN dan tidak disyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak . (8) Dalam hal pemegang KMILN sebagaimana dimaksud ayat (7) telah tinggal di INDONESIA lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari maka syarat Nomor Pokok Wajib Pajak wajib dipenuhi. (9) Pendaftaran Penanaman Modal yang diajukan sebelum berbadan hukum INDONESIA diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (10) Pendaftaran Penanaman Modal yang diajukan sesudah berbadan hukum INDONESIA diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (11) Perubahan atas Pendaftaran Penanaman Modal diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (12) Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital dalam
format portable document format (pdf) dan dilengkapi lembar pengesahan. (13) Dalam hal DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK belum dapat menerbitkan Pendaftaran Penanaman Modal dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (12) maka Pendaftaran Penanaman Modal diterbitkan secara luring. (14) Bentuk Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan ayat (13) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (15) Dalam hal permohonan Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditolak, Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (16) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
