Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Masa berlaku Pendaftaran Penanaman Modal sama dengan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Pendaftaran Penanaman Modal. (2) Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Pendaftaran Penanaman Modal diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun sesuai dengan karakteristik bidang usaha. (3) Permohonan perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam Pendaftaran Penanaman Modal. (4) Permohonan perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah dinyatakan lengkap dan benar paling lambat pada tanggal berakhirnya jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam Pendaftaran Penanaman Modal. (5) Dalam hal Pendaftaran Penanaman Modal yang Jangka Waktu Penyelesaian Proyek telah berakhir menjadi batal demi hukum dan tidak berlaku, perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek. (6) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (5) adalah perusahaan PMA:
a. apabila perusahaan tidak memiliki izin lain yang masih berlaku dan tidak berminat untuk melakukan kegiatan usaha, perusahaan harus melakukan likuidasi; dan b. apabila perusahaan masih berminat untuk melakukan kegiatan usaha:
- di bidang usaha yang sama, perusahaan mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran baru dengan ketentuan sebagaimana telah disetujui dalam izin yang telah berakhir masa berlakunya; dan
- di bidang usaha berbeda dari bidang usaha yang tercantum dalam izin yang telah berakhir masa berlakunya, perusahaan mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat pengajuan.
