Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan dapat melakukan perubahan atas data yang tercantum dalam Pendaftaran Penanaman Modal dengan mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran baru dengan masa berlaku sesuai dengan yang tercantum dalam Pendaftaran Penanaman Modal yang diajukan perubahannya. (2) Perubahan atas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek diajukan dengan jenis pendaftaran baru dengan masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun. (3) Khusus untuk perusahaan yang akan melakukan perubahan atas data terkait: a. nama perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. alamat kantor pusat; dan d. penyertaan dalam modal perseroan, terlebih dahulu mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran perubahan. (4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diperuntukan untuk perusahaan yang hanya memiliki Pendaftaran Penanaman Modal dan belum memiliki Izin Usaha/Izin Perluasan. (5) Dalam hal perubahan lokasi proyek untuk PMDN, Perusahaan mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran baru di lokasi baru. (6) Dalam hal perubahan modal perseroan untuk PMA yang mengakibatkan terjadinya penurunan modal perseroan, perusahaan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (7) Dalam hal perubahan modal perseroan bagi perusahaan PMA yang mencatatkan sahamnya di Pasar Modal, dilakukan secara tidak langsung atau portofolio melalui
pasar modal dalam negeri, ketentuan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan menjadi bidang usaha yang terbuka. (8) Perusahaan PMDN yang melakukan penjualan saham secara langsung di pasar modal dalam negeri, apabila terdapat penanam modal asing membeli saham dimaksud dan tercatat dalam akta perusahaan, perusahaan wajib melakukan perubahan status dari PMDN menjadi PMA.
