Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan yang akan memulai usahanya sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g wajib memiliki Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran baru yang memenuhi kriteria kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal perusahaan PMDN melakukan perubahan status menjadi perusahaan PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b wajib mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran alih status. (3) Dalam hal perusahaan PMA melakukan perubahan status menjadi perusahaan PMDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c wajib mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran alih status. (4) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perizinan selanjutnya diajukan di DPMPTSP sesuai dengan kewenangannya. (5) Atas diterbitkannya Pendaftaran Penanaman Modal dengan status menjadi perusahaan PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus ditindaklanjuti oleh anak perusahaan dengan mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran alih status sebagai perusahaan PMA pada saat anak perusahaan melakukan aksi korporasi. (6) Atas diterbitkannya Pendaftaran Penanaman Modal dengan status menjadi perusahaan PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), status anak perusahaan ditentukan berdasarkan kepemilikan saham. (7) Dalam hal anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah berubah status menjadi perusahaan PMA dan memiliki bidang usaha yang tertutup atau terbuka dengan persyaratan, anak perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan usaha yang tertutup. (8) Dalam hal anak perusahaan memiliki bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), anak perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
