PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal untuk PMDN dan PMA diajukan sebelum atau sesudah perusahaan berbadan usaha atau berbadan hukum INDONESIA.
