Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan PMA yang telah ditetapkan kewajiban divestasi atas saham perusahaan pada surat persetujuan dan/atau Izin Usaha sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, kewajiban divestasi tersebut tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (2) Perusahaan yang ditetapkan kewajiban divestasi sesuai dengan sektor usaha tetap harus melaksanakan ketentuan divestasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Divestasi atas saham perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan kepada Warga Negara INDONESIA atau Badan Usaha INDONESIA yang modal saham seluruhnya dimiliki Warga Negara INDONESIA melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk masing-masing pemegang saham. (4) Kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan dasar dokumen Rapat Umum Pemegang Saham yang menyatakan kesepakatan para pihak terkait pelaksanaan kewajiban divestasi. (5) Kepemilikan saham peserta INDONESIA akibat dari pelaksanaan divestasi, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dijual kembali kepada perseorangan warga negara INDONESIA/ perseorangan warga negara asing/badan usaha INDONESIA/badan usaha asing dengan tetap
memperhatikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilaksanakan apabila didalam dokumen Rapat Umum Pemegang Saham: a. untuk perusahaan patungan, pihak INDONESIA menyatakan bahwa tidak menghendaki/menuntut kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan divestasi yang tercantum didalam surat persetujuan dan/atau Izin Usaha; atau b. untuk perusahaan PMA yang 100% sahamnya dimiliki oleh asing, para pemegang saham menyatakan tidak mempunyai komitmen/perjanjian dengan pihak INDONESIA manapun untuk menjual saham. (7) Dalam hal kewajiban divestasi dapat tidak dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila dikemudian hari ada pihak-pihak INDONESIA yang menuntut dilaksanakannya kewajiban divestasi tersebut, menjadi tanggung jawab para pemegang saham/perusahaan. (8) Dalam hal pelaksanaan kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), perusahaan mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran perubahan ke PTSP Pusat di BKPM, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya. (9) Atas kesepakatan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (6), perusahaan mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran perubahan ke PTSP Pusat di BKPM, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya untuk membatalkan kewajiban divestasi.
