Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Modal Ventura (PMV) dapat menjadi pemegang saham pada perusahaan penanaman modal dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyertaan modal oleh PMV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sahamnya dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun yang terdapat unsur modal asing, diklasifikasikan sebagai penyertaan modal nasional. (3) Penyertaan modal PMV bersifat sementara dan tidak boleh melebihi waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak penyertaan saham yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM. (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan total perpanjangan seluruhnya paling lama 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal jangka waktu penyertaan modal PMV sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) telah berakhir, perusahaan harus mengalihkan saham PMV dimaksud kepada pihak lain.
