PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha untuk PMDN dapat diberikan kepada:
a. PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA; b. Commanditaire Vennootschap (CV), atau Firma (Fa), atau usaha perorangan; c. Koperasi atau Yayasan yang didirikan oleh warga negara INDONESIA; atau d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (2) Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha untuk PMA diberikan kepada PT. (3) Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk pembentukan badan hukum PT.
