PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
Pendaftaran Penanaman Modal dapat diterbitkan apabila permohonan memenuhi: a. ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; dan b. kelengkapan persyaratan permohonan.
