Pasal 125
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pimpinan Perusahaan dan/atau kuasa pemohon yang memberikan keterangan dan/atau data palsu, tidak dapat melakukan pengurusan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya, untuk paling sedikit 1 (satu) tahun dan akan diumumkan secara terbuka. (2) Pimpinan Perusahaan dan/atau kuasa pemohon Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang memberikan keterangan dan/atau data palsu yang telah terbukti dalam permohonan yang disampaikan pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
