Pasal 126
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tatacara Perizinan Penanaman Modal wajib mengajukan permohonan Izin Usaha dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak mulai berlaku Peraturan Badan ini.
(2) Apabila Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak mulai berlaku Peraturan Badan ini tidak mengajukan Izin Usaha maka PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK sesuai dengan kewenangan dapat mencabut Pendaftaran Penanaman Modal. (3) Izin Prinsip yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip sesuai dengan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang tercantum dalam Izin Prinsip. (4) Permohonan Izin Prinsip yang telah diterima serta dinyatakan lengkap dan benar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini. (5) Perusahaan PMA yang telah memiliki Izin Usaha dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), apabila akan melakukan kegiatan memulai usaha sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1), harus mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran baru dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
