PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 124
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Para calon pemegang saham, Pimpinan Perusahaan atau pemohon Perizinan wajib memahami pernyataan tercantum dalam formulir permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, yang menyatakan, menjamin dan bertanggung jawab atas:
a. keaslian seluruh dokumen yang disampaikan; b. kesesuaian semua rekaman/fotokopi data yang disampaikan dengan dokumen aslinya; dan c. keaslian seluruh tandatangan yang tercantum dalam permohonan.
