PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 123
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal disetujui, PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai dengan kewenangannya menerbitkan perizinan dengan tembusan kepada:
- Kementerian/LPNK pembina sektor sesuai dengan bidang usaha pemohon;
- DPMPTSP Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan lokasi proyek pemohon; dan/atau
- Instansi terkait.
