PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 122
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk penyeragaman penomoran atas Perizinan dan Fasiltas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, perlu dilakukan pengaturan format penomoran. (2) Penomoran perusahaan diberikan secara otomatis oleh SPIPISE.
