PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 116
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penerbitan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya secara: a. Tanda tangan elektronik; atau b. Tanda tangan basah. (2) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah.
