PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 115
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (4) wajib menggunakan format/bentuk surat kuasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini dilengkapi dengan materai, cap perusahaan, rekaman identitas diri dari pemberi dan penerima kuasa. (2) Bentuk surat kuasa pengurusan permohonan tercantum dalam Lampiran LXXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
