Pasal 114
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal yang diajukan sebelum berstatus badan hukum INDONESIA dan merupakan kewenangan pemerintah diajukan secara daring melalui SPIPISE oleh salah satu calon pemegang saham atau pihak lain yang diberi kuasa. (2) Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal yang diajukan sebelum berstatus badan hukum INDONESIA dan merupakan kewenangan DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham atau pihak lain yang diberi kuasa. (3) Permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang diajukan setelah berstatus badan hukum INDONESIA dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan atau pihak lain yang diberi kuasa kepada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya. (4) Pihak lain yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki surat kuasa dan mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk memberikan keterangan yang lengkap dan akurat kepada Pejabat DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai
dengan kewenangannya serta bertanggung jawab atas seluruh informasi yang disampaikan.
