Pasal 113
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Permohonan yang dilakukan secara daring melalui SPIPISE yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui surat elektronik kepada pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring. (2) Permohonan yang dilakukan secara luring dan masih terdapat kekurangan data, maka petugas PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya akan langsung mengembalikan permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi. (3) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dalam hari yang berbeda dan permohonan masih belum dapat diterima, petugas PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya dapat meminta kehadiran pimpinan
perusahaan dan kuasa permohonan untuk memberikan penjelasan secara langsung dan tidak dapat diwakilkan. (4) Dalam hal permohonan yang dilakukan secara daring melalui SPIPISE yang dinyatakan lengkap dan benar, maka pemberitahuan dikirim secara otomatis melalui surat elektronik kepada pemohon. (5) Dalam hal permohonan yang dilakukan secara luring dinyatakan lengkap dan benar, diterbitkan tanda terima permohonan.
