Pasal 112
BAB 9 — LAYANAN PRIORITAS
(1) Permohonan Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 disampaikan secara langsung oleh pimpinan perusahaan kepada PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Dalam hal pemohon merupakan suatu konsorsium dan belum berbentuk badan usaha, permohonan diajukan oleh salah satu anggota konsorsium. (3) Formulir permohonan Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LXXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa pernyataan/komitmen tertulis yang harus dipenuhi secara mandiri dari pemohon yang tercantum dalam Lampiran LXXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 3 (tiga) jam kerja oleh PTSP Pusat di BKPM. (7) Bentuk izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran LXXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), memuat persyaratan yang harus dipenuhi secara mandiri dan komitmen untuk pemenuhan persyaratan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender setelah diterbitkannya Izin. (9) Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk memberikan surat keterangan kelengkapan persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Pemohon Izin setelah memenuhi komitmen persyaratan administrasi dan teknis dengan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan
menggunakan format tercantum dalam Lampiran LXXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan berdasarkan pertimbangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral . (10) Dalam hal Pemohon Izin tidak dapat memenuhi komitmen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan pencabutan izin berdasarkan pertimbangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral .
