PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 111
BAB 9 — LAYANAN PRIORITAS
(1) Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
diberikan kepada pemohon izin dibidang usaha yang menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bidang Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik; b. Bidang Usaha Transmisi Tenaga Listrik; dan c. Izin Sementara Hilir Minyak dan Gas Bumi yang terdiri atas:
- Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/Bahan Bakar Minyak (BBM)/Hasil Olahan/Liquid Petroleum Gas (LPG)/Composed Natural Gas (CNG)/Liquid Natural Gas (LNG);
- Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi dengan kapasitas kilang di atas 20.000 (dua puluh ribu) barrel oil per hari /Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi/Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan; dan
- Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi/Bahan Bakar Minyak (BBM)/Hasil Olahan.
