Pasal 110
BAB 9 — LAYANAN PRIORITAS
(1) PTSP Pusat di BKPM, unit kerja kementerian/lembaga, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat melaksanakan percepatan Perizinan Berusaha di luar KEK, KPBPB, dan Kawasan Industri, dan KSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist). (2) Pelaksanaan percepatan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. Perizinan Berusaha yang tidak membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat; b. telah memiliki rencana detail tata ruang daerah kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis daerah kabupaten/kota; dan/atau c. telah memiliki standar teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan percepatan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha di Kawasan Industri dan KSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103.
