PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 109
BAB 9 — LAYANAN PRIORITAS
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) bagi perusahaan PMA dan PMDN yang perizinannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tata cara permohonan permohonan Percepatan Berizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107.
