PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 117
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penerbitan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditandatangani oleh Kepala BKPM atau Pejabat Eselon I di BKPM atas nama Kepala BKPM atau Pejabat Eselon II yang membidangi Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM. (2) Khusus untuk Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan register ditandatangani oleh:
a. Pejabat Eselon II yang membidangi Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM untuk Pendaftaran Penanaman Modal untuk perusahaan yang telah berbadan hukum INDONESIA; atau b. Pejabat Eselon III di unit Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM untuk perusahaan yang belum berbadan hukum INDONESIA.
