Pasal 106
BAB 9 — LAYANAN PRIORITAS
(1) Perusahaan mengisi dan menandatangani formulir permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan dalam bentuk komitmen pemenuhan persyaratan (checklist)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) secara mandiri disertai dengan komitmen dan jangka waktu pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi. (2) Formulir permohonan yang disertai dengan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister oleh PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota. (3) Berdasarkan permohonan yang disertai dengan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Register Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (4) Bentuk Register Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran LXXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota melaporkan pendaftaran penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada (2) kepada Satuan Tugas Nasional dan dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas kementerian/lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait. (6) Dalam hal perusahaan tidak memenuhi seluruh atau sebagian persyaratan yang dimuat dalam checklist dan komitmen waktu penyelesaiannya serta belum memulai konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota: a. memberikan teguran tertulis; b. memberikan penangguhan perizinan berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist); c. memberikan perpanjangan waktu untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi; d. menghentikan kegiatan sementara; dan/atau e. mencabut Perizinan Berusaha sementara.
(7) Perpanjangan waktu untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam register. (8) PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota memberikan Register Perpanjangan Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan atas bentuk komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) yang belum dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam waktu 1 (satu) hari setelah permohonan diterima. (9) Dalam hal perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang dimuat dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist), PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota menerbitkan Perizinan Berusaha.
