Pasal 107
BAB 9 — LAYANAN PRIORITAS
(1) Permohonan Percepatan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) disampaikan secara langsung oleh seluruh calon pemegang saham. (2) Dalam hal terdapat calon pemegang saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh salah satu calon pemegang saham dengan melampirkan surat kuasa asli dari calon pemegang saham yang tidak dapat hadir. (3) Dalam hal perusahaan sudah berbadan hukum, permohonan disampaikan oleh pimpinan perusahaan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran LXXXI dilengkapi dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Permohonan Percepatan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
