Pasal 105
BAB 9 — LAYANAN PRIORITAS
(1) Percepatan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud Pasal 103 ayat (1) dapat diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) jam kepada perusahaan PMA dan PMDN yang perizinannya yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. nilai investasi paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b. penyerapan tenaga kerja INDONESIA paling sedikit 1.000 (seribu) orang; (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk : a. industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (Inland Free Trade Arrangement), sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian;
b. perusahaan di bidang usaha industri tertentu yang menjadi bagian dari mata rantai produksi (supply chain), dengan persyaratan menyampaikan surat pernyataan atau nota kesepahaman sebagai pemasok dari perusahaan penggguna produk yang akan dihasilkan; c. perusahaan yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), dengan persyaratan melampirkan rekaman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan; d. proyek infrastruktur dan/atau Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; (3) Untuk program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) atas proyek baru juga diberikan kepada orang pribadi, dengan persyaratan melampirkan rekaman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan. (4) Untuk program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) atas proyek perluasan juga diberikan kepada orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan persyaratan melampirkan rekaman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan.
