Pasal 79
(1) Fasilitas bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) untuk pembangunan dan pengembangan, permohonannya diajukan kepada PTSP BKPM. (2) Pengembangan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang merupakan penambahan, diklasifikasikan sebagai Perluasan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir permohonan fasilitas atas impor mesin, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII-A, dandengan dilengkapi persyaratan: a. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM; b. Izin Prinsip yang diterbitkan oleh PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, www.djpp.kemenkumham.go.id
PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, sesuai kewenangannya; c. permohonan masterlist diajukan untuk pengadaan mesin yang akan di impor secara keseluruhan sesuai dengan Izin Prinsip yang telah diterbitkan dan disampaikan pada awal pengajuan; d. Daftar Mesin dan soft copy-nya berdasarkan Investor Module BKPM yang meliputi jenis barang, HS Code, spesifikasi teknis, negara muat, jumlah dan harga perkiraan secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; e. NPWP dan tanda terima pengajuan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk pengajuan fasilitas impor mesin untuk pembangunan industri; f. NPWP dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk pengajuan fasilitas impor mesin untuk pengembangan (perluasan) industri; g. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau tanda terima pengajuan NIK; h. rekaman Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); i. uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart) khusus untuk industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas untukbidang usaha bagi industri yang menghasilkan jasa; j. kalkulasi kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi di dalam Izin Prinsip Penanaman Modal; k. denah tata letak mesin pabrik untuk industri yang menghasilkan barang atau gambar teknis gedung/bangunan untuk industri yang menghasilkan jasa;
l. data teknis atau brosur mesin; m. bagi perusahaan pertambangan dalam bentuk Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; n. bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit terpadu dengan industri pengolahannya harus dilengkapi dengan Rekomendasi Teknis Menteri Pertanian cq. Dirjen Perkebunan yang telah dimiliki; www.djpp.kemenkumham.go.id
o. bagi perusahaan industri karet menjadi sheet, lateks pekat, crumb rubber, harus dilengkapi dengan Rekomendasi Teknis Menteri Pertanian cq. Dirjen Perkebunan yang telah dimiliki; p. bagi perusahaan perkebunan tebu terpadu dengan industri pengolahannya harus dilengkapi dengan Rekomendasi Teknis Menteri Pertanian cq. Dirjen Perkebunan yang telah dimiliki; q. Izin Prinsip khusus perusahaan pertambangan dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan bagi perusahaan jasa pertambangan dilengkapi dengan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Kontrak Kerja dengan pemilik IUP; r. IUP sebagaimana dimaksud dalam huruf q harus sudah berstatus clean and clear dari Kementerian ESDM; s. tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir; t. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan; u. untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. (4) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan dan pengembangan diberikan selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lama sesuai dengan jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana tercantum dalam Izin Prinsip. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keputusan Fasilitas Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin, dengan tembusan kepada: a. Menteri Keuangan; b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; c. Direktur Jenderal Pajak; d. Direktur Jenderal terkait; e. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM; f. Kepala PDPPM; g. Kepala PDKPM; h. Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Bentuk Surat Keputusan Pemberian Fasilitas Bea Masuk atas Pemasukan Mesin Untuk Pembangunan/ Pengembangan (perluasan) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VIII-B. (7) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan membuat Surat Penolakan Pemberian Fasilitas Bea Masuk atas Pemasukan Mesin Untuk Pembangunan/Pengembangan (perluasan) dengan menyebutkan alasan penolakan. (8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran VIII-C. 15. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:
