Pasal 78
(1) Perusahaan dalam pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal dapat menggunakan mesin produksi dalam negeri dan/atau impor. (2) Perusahaan dengan bidang usaha tertentu yang dalam pelaksanaan kegiatan usahanya menggunakan mesin impor dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesinnya. (2a) Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan baik untuk industri yang menghasilkan barang maupun jasa dalam rangka penanaman modal. (3) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan mengacu kepada Izin Prinsip yang telah dimiliki. 14. Ketentuan ayat (1), ayat (2), huruf b, huruf d, huruf i, dan huruf k, huruf u, ayat (3), ayat (6) dan ayat (8) Pasal 79 diubah, sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:
