PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 7
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal oleh pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan PDKPM. (2) Untuk penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota kepada kepala PDKPM.
