PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 6
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Kewenangan Pemerintah di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilimpahkan sebagian atau seluruhnya kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dengan kualifikasi PTSP.
