PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 5
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal oleh pemerintah provinsi dilaksanakan oleh PDPPM. (2) Untuk penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memberikan pendelegasian wewenang
pemberian perizinan dan nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi kepada kepala PDPPM.
