PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 4
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Jenis-jenis perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk penyelenggaraan PTSP atas urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah, ditetapkan oleh menteri teknis/kepala LPND yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan. (2) Tata cara perizinan dan nonperizinan untuk setiap jenis perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan teknis dan nonteknis; b. tahapan memperoleh perizinan dan nonperizinan; dan c. mekanisme pengawasan dan sanksi.
