Pasal 3
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BKPM atas dasar pelimpahan/pendelegasian wewenang dari menteri
teknis/kepala LPND yang memiliki kewenangan atas urusan Pemerintah di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah. (2) Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah yang diselenggarakan di PTSP BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas a. penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi; b. urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang meliputi
- penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
- penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
- penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
- penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
- penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
- bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut UNDANG-UNDANG. (3) Penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 meliputi: a. penanaman modal asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain; b. penanaman modal asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing;
c. penanam modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain. (4) Bidang-bidang usaha penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6 sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Teknis/Kepala LPND yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang penanaman modal. (5) Kepala BKPM berkoordinasi dengan menteri/pimpinan instansi terkait menginventarisasi perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5.
