PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Pedoman Tata Cara Penanaman Modal adalah sebagai panduan bagi para penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal, para penanam modal, serta masyarakat dalam memahami prosedur pengajuan dan proses penyelesaian permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal. (2) Tujuan Pedoman Tata Cara Penanaman Modal a. terwujudnya kesamaan dan keseragaman atas prosedur dan proses penyelesaian permohonan penanaman modal; b. memberikan gambaran umum dan kepastian waktu penyelesaian permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal; c. tercapainya pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dan transparan.
