PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Kewenangan Pemerintah di bidang penanaman modal sebagian atau seluruhnya
dapat ditugas bantuankan kepada bupati/walikota berdasarkan asas tugas pembantuan dengan kualifikasi PTSP.
