Pasal 69
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan ini : a. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal Nomor 57/SK/2004 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman modal Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman modal dalam negeri dan Penanaman modal asing, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal Nomor 1/P/2008; b. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal Nomor 89/SK/2007 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Perusahaan Penanam Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal Nomor 2/P/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
