PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 68
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pedoman cara menilai permohonan sampai dengan penerbitan Perizinan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e serta Nonperizinan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g akan diatur tersendiri Kepala BKPM mengenai Pedoman Teknis Penilaian Perizinan dan Nonperizinan. (2) Pedoman cara menilai permohonan sampai dengan penerbitan Nonperizinan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c akan diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal mengenai Pedoman Teknis Pelayanan Fasilitas Fiskal Penanaman modal.
