Pasal 67
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 11 ayat (3) huruf a dan Pasal 12 ayat (3) huruf a Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, PTSP-BKPM dapat memproses permohonan Perizinan dan Nonperizinan atas urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PTSP-BKPM dapat memproses permohonan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009 ditetapkan. (4) Proses permohonan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak akan dilakukan oleh PTSP BKPM apabila Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota sudah menyatakan siap melakukan pemrosesan permohonan Perizinan dan Nonperizinan melalui surat Gubernur atau Bupati/Walikota kepada Kepala BKPM, dengan bentuk surat sebagaimana Lampiran XLV.
