PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PENANAMAN MODAL
Pasal 66
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya perizinan dan nonperizinan berakhir. (2) Semua permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang telah diterima serta dinyatakan lengkap dan benar dan masih dalam tahap penyelesaian sampai tanggal 31 Desember 2009, akan diproses sesuai dengan Peraturan ini.
