Pasal 65
BAB 7 — KETENTUAN LAIN Surat Kuasa
(1) Dalam rangka penyeragaman penomoran atas Perizinan dan Nonperizinan penanaman modal yang diterbitkan oleh PTSP BKPM, PTSP PDPPM dan PTSP PDKPM perlu dilakukan pengaturan format penomoran. (2) Format penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup penomoran perusahaan serta penomoran produk perizinan dan nonperizinan. (3) Penomoran perusahaan yang selanjutnya disebut dengan Nomor Perusahaan diberikan secara otomatis oleh SPIPISE bagi perusahaan yang sudah berstatus Badan Hukum. (4) Penomoran produk perizinan dan nonperizinan, mencakup komponen antara lain: a. nomor urut surat; b. kode wilayah PTSP penerbit perizinan dan nonperizinan; c. kode jenis perizinan dan nonperizinan yang diterbitkan; d. kode jenis penyertaan modal perusahaan penanaman modal; e. tahun penerbitan perizinan dan nonperizinan. setiap komponen tersebut dipisahkan dengan garis miring. (5) Khusus untuk format penomoran atas Izin Usaha, setelah penulisan kode jenis perizinan dan nonperizinan diikuti dengan pencantuman sektor usaha atas Izin Usaha yang diterbitkan. (6) Kode wilayah PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir b, diatur sebagai berikut : a. kode wilayah untuk PTSP BKPM adalah angka 1 (satu); b. kode wilayah untuk PTSP PDPPM dan PTSP PDKPM mengacu kepada ketentuan kode wilayah yang diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS); c. penulisan kode wilayah untuk PTSP PDKPM, diawali dengan kode wilayah PDPPM dilanjutkan dengan kode wilayah PDKPM
(7) Kode jenis perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir c, diatur sebagai berikut : a. kode untuk Pendaftaran Penanaman Modal adalah PPM (huruf PPM dalam kapital); b. kode untuk Izin Prinsip Penanaman Modal adalah :
- Izin Prinsip Penanaman Modal adalah IP/I (huruf IP dalam kapital garis miring satu romawi);
- Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal adalah IP/II (huruf IP dalam kapital garis miring dua romawi);
- Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal adalah IP/III (huruf IP dalam kapital garis miring tiga romawi). c. kode untuk Izin Usaha Penanaman Modal adalah :
- Izin Usaha Penanaman Modal adalah IU/I (huruf IU dalam kapital garis miring satu romawi);
- Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal adalah IU/II (huruf IU dalam kapital garis miring dua romawi);
- Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal adalah IU/III (huruf IU dalam kapital garis miring tiga romawi). (8) Kode jenis penyertaan modal perusahaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir d adalah : a. kode untuk penanaman modal yang mengandung modal asing adalah PMA (huruf PMA ditulis dalam kapital); b. kode untuk penanaman modal yang seluruh modalnya adalah modal dalam negeri adalah PMDN (huruf PMDN ditulis dalam kapital). (9) Contoh penulisan format penomoran perizinan dan nonperizinan dicantumkan dalam Lampiran XLIV. (10) Untuk pengaturan nomor urut dan format penomoran atas surat-surat lainnya yang terkait dengan perizinan dan nonperizinan mengacu kepada Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman modal.
